MAKASSAR, –Mata Hukum Indonesia– Advokat Muhammad Bin Kasan, S.H. melakukan peninjauan langsung di atas tanah milik kliennya seluas kurang lebih 2.700 meter persegi di Kota Makassar, Senin 8/6/2026.
Peninjauan dilakukan menyusul laporan klien yang mengaku lahannya kerap diganggu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Bin Kasan, S.H. didampingi Mustafa Kamal dari tim Media IMC News bersama awak Media Mata Hukum Indonesia. Mereka mencocokkan batas-batas tanah di lapangan dengan dokumen legalitas yang dimiliki klien.
“Sebagai kuasa hukum, kami wajib memastikan objek sengketa sesuai fakta di lapangan. Dari hasil tinjau lokasi, ada indikasi aktivitas yang mengganggu hak kepemilikan klien kami,” ujar Muhammad Bin Kasan, S.H.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, jika oknum tersebut terbukti melanggar hukum dan merugikan kliennya.
Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan makan siang bersama di Belgium Bakery, perempatan Jl. Pongtiku, Makassar.
Momen ini dimanfaatkan untuk menyusun strategi pendampingan hukum lanjutan.
Mustafa Kamal dari IMC News menambahkan, media akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan. “Tugas pers mengontrol dan menyampaikan informasi ke publik. Kami pastikan hak warga mendapat perlindungan hukum,” katanya.
*Penulis: Tim Redaksi Pemberitaan Media Mata Hukum Indonesia*









