JAKARTA, -Mata Hukum Indonesia- Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kasus ini jadi pukulan telak bagi program prioritas nasional senilai Rp353,27 triliun yang menyasar anak sekolah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 3/6/2026, usai pemeriksaan maraton.

*3 Tersangka yang Ditahan Kejagung:*
1. *DH* – Eks Kepala Badan Gizi Nasional. Nama disebut Dadan Hindayana.
2. *SS* – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Nama disebut Sonny Sanjaya.
3. *LP* – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Nama disebut Lodewyk Pusung.

“Kita tetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Tetap junjung asas praduga tak bersalah,” kata Plh. Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu 3/6/2026.

*Modus: Yayasan Afiliasi Kuasai Miliaran Per Hari*
Program MBG seharusnya dikelola yayasan sekolah sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Faktanya, yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan DH, SS, dan LP. Meski tidak memenuhi syarat, yayasan itu lolos verifikasi Portal Mitra BGN karena ada “atensi” dari DH dan SS.

Yayasan afiliasi itu meraup insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun. Dana yang harusnya untuk gizi anak sekolah justru mengalir ke kantong kelompok pejabat.

*Dugaan Mark Up Barang: Motor Listrik Hingga TV 75 Inci*
Penyidik juga temukan intervensi PPK agar KAK pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil sehingga terjadi mark up harga. Barang yang disorot:
1. *Motor listrik 21.801 unit* senilai Rp1.035.515.297.908. Vendor PT YAT tidak punya dealer/bengkel aktif.
2. *Sepatu 32.000 pasang* tidak sesuai ketentuan.
3. *Tablet 31.994 unit* tidak sesuai ketentuan.
4. *TV 75 inci* untuk ruang rapat BGN.

*Anggaran Fantastis Jadi Bancakan*
MBG adalah program prioritas Presiden dengan anggaran Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026 dari APBN. Targetnya pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah.

*Dampak ke Sulsel: Kejati Sudah Gelar Rakor AGHT*
Meski tersangka belum dari Sulsel, skandal ini berdampak langsung. Seluruh SPPG di Sulsel, termasuk Makassar, Maros, Gowa, Jeneponto, Bulukumba, pakai sistem BGN pusat.

Kejati Sulsel sudah antisipasi sejak awal. Pada 30/1/2025, Kajati Agus Salim gelar Rapat Koordinasi Antisipasi Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) MBG bersama Pemprov dan Forkopimda.

Di Bulukumba, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) bahkan sudah lapor resmi ke Kejati Sulsel 29/4/2026. KOBAR serahkan bukti dugaan suap aktif Rp1 juta terkait MBG dan minta audit Kejari Bulukumba yang dinilai mandul. Hingga kini belum ada tersangka dari Bulukumba.

Ombudsman RI Sulsel juga sudah catat masalah MBG di Makassar: distribusi telat, menu tidak variatif, wadah plastik tidak aman, dan belum ada SOP baku.

*Langkah Kejaksaan*
Jampidsus tegaskan penyidikan terus dikembangkan ke pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari daerah, termasuk Sulsel, jika terbukti yayasan mitra SPPG terafiliasi dengan 3 tersangka,” kata sumber IMC News di Kejagung.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

*Penulis: Tim Mata Hukum Indonesia
*Foto: Gedung Kejagung RI / Dok. Humas Kejagung*

*Catatan Redaksi*: Media Mata Hukum membuka Hak Jawab untuk BGN, 3 tersangka melalui kuasa hukum, dan yayasan mitra SPPG di Sulsel terkait berita ini.