Praktisi Hukum Muhammad Bin Kasan, SH: “Tingkatkan Program Kadarkum di Seluruh Wilayah Indonesia”_

*MAKASSAR* – MataHukumIndonesia-Ketaatan hukum masyarakat menjadi kunci tegaknya negara hukum. Namun menurut Praktisi Hukum Muhammad Bin Kasan, SH, taat hukum tidak bisa hanya dituntut. Pemerintah juga wajib memberikan pembinaan dan pemahaman agar masyarakat paham hak dan kewajibannya.

“*Masyarakat wajib taat hukum. Itu harga mati. Tapi kita juga harus jujur, banyak warga yang melanggar bukan karena sengaja, tapi karena tidak tahu*,” ujar Muhammad Bin Kasan, SH, Rabu, 15 Juli 2026.

Beliau menyoroti masih rendahnya pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Mulai dari masalah pertanahan, lalu lintas, KDRT, hingga perjanjian sederhana. Akibatnya banyak sengketa kecil yang akhirnya berujung ke ranah pidana.

*Kadarkum: Kunci Penyelesaian*

Muhammad Bin Kasan, SH mendorong pemerintah pusat hingga daerah untuk serius meningkatkan *Program Keluarga Sadar Hukum / Kadarkum* di seluruh wilayah Indonesia.

*3 Alasan Pentingnya Penguatan Kadarkum:*

*1. Mencegah Pelanggaran Sejak Dini*
Dengan penyuluhan hukum, masyarakat jadi tahu batasan dan risiko perbuatan. Ini lebih efektif daripada hanya menegakkan hukum setelah terjadi.

*2. Mengurangi Beban Penegak Hukum*
Kalau masyarakat paham hukum, maka kasus-kasus kecil tidak akan menumpuk di kantor polisi dan pengadilan.

*3. Mewujudkan Keadilan Substantif*
Hukum tidak hanya dipahami oleh orang berpendidikan. Kadarkum membuat hukum bisa diakses oleh petani, nelayan, ibu rumah tangga, dan pelaku UMKM.

“*Jangan sampai hukum hanya jadi milik orang kota dan orang yang mampu bayar pengacara. Melalui Kadarkum, hukum harus hadir di desa, di lorong, di pasar*,” tegasnya.

*Rekomendasi:*
1. *Anggaran Kadarkum ditingkatkan* oleh Kemenkumham dan Pemda
2. *Libatkan Advokat, Dosen, dan Mahasiswa Hukum* sebagai penyuluh
3. *Gunakan media sosial dan bahasa sederhana* agar materi hukum mudah dipahami
4. *Buat Kadarkum percontohan* di tiap kecamatan dan kelurahan

“*Taat hukum lahir dari pemahaman. Kalau masyarakat paham, maka penegakan hukum akan lebih ringan. Kalau pemerintah serius dengan Kadarkum, saya yakin angka pelanggaran hukum akan turun signifikan*,” pungkas Muhammad Bin Kasan, SH.

*Narahubung Media:*
Muhammad Bin Kasan, SH
Praktisi Hukum Indonesia
(No. HP : 0852 118 111 78 / Alamat Kantor : JL. Selayar  Blok M No. 91 ,Perumnas Sudiang. Biringkanaya,MAKASSAR)

*Tentang Muhammad Bin Kasan, SH*
Advokat yang aktif dalam penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui program sadar hukum di Indonesia Timur.


*#SadarHukum #Kadarkum #TaatHukum #MHI-COM,#