MAKASSAR, -Mata Hukum Indonesia– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buah nenas pada salah satu dinas di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024–2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, *Dr. Zulkifli, S.H., M.H.*, membenarkan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. “Benar, ada dugaan korupsi pengadaan nenas. Tim penyelidik sudah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan cukup,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin 9/6/2026.
*Modus: Mark Up Harga & Fiktif*
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan berupa penggelembungan harga atau _mark up_ serta pengadaan fiktif. Nenas tersebut diduga untuk program bantuan ketahanan pangan dan promosi hortikultura Sulsel.
“Harga nenas di kontrak Rp15.000 per buah, padahal harga pasar saat itu Rp5.000–Rp7.000. Jumlah yang diadakan ribuan buah. Selain itu ada indikasi barang tidak sesuai spesifikasi dan jumlah,” jelas sumber . Mata Hukum Indonesia di Makassar.
Total nilai kontrak pengadaan mencapai Rp1,2 miliar. Kerugian keuangan negara sementara ditaksir lebih dari Rp400 juta. Angka pasti menunggu hasil audit BPKP Sulsel.
*4 Orang Sudah Diperiksa*
Kejati Sulsel telah memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), rekanan penyedia, dan distributor.
“Pekan ini agendanya pemeriksaan saksi ahli dari LKPP dan auditor,” tambah Aspidsus.
Zulkifli menegaskan pihaknya tidak tebang pilih. “Siapapun yang terlibat, baik ASN maupun swasta, akan kita proses sesuai hukum. Ini uang rakyat,” tegasnya.
*Ancaman Pasal Korupsi*
Para tersangka nantinya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
*Penulis: Tim Mata Hukum Indonesia* Makassar









