SUNGGUMINASA, -Mata Hukum Indonesia– Direktur Kantor Hukum Petta Sau & Partners Law Firm, Muhammad Bin Kasan, S.H., tampak santai namun serius saat ngopi bareng klien di Kopiteori Seven, Jl. Sultan Hasanuddin Sungguminasa, Selasa 9/6/2026. Pertemuan itu membahas strategi dan langkah hukum mendampingi perkara klien yang saat ini bergulir.
Suasana hangat di Kopiteori Seven Sungguminasa, Selasa malam 9/6/2026, jadi saksi pertemuan advokat Muhammad Bin Kasan, S.H. dengan kliennya. Di atas meja tersaji kopi dan berkas perkara.
“Kami sengaja pilih tempat yang santai biar klien nyaman. Tapi substansinya serius. Kita bedah semua bukti dan siapkan skenario terbaik,” ujar Muhammad Bin Kasan, S.H. kepada Tim MHI
*Kantor Hukum Petta Sau & Partners Law Firm* saat ini mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
*Langkah Hukum yang Disiapkan:*
1. *Analisis Yuridis Pasal 378 KUHP lama/ 492 KUHP baru*: Tim hukum meyakini unsur penipuan terpenuhi dan Berharap kasus naik ke tahap penyidikan.
2. *Permintaan SP2HP Rutin*: Agar klien dapat memantau perkembangan kasus secara berkala.
3. *Antisipasi Praperadilan*: Jika penyidik menghentikan penyidikan, Tim siap ajukan praperadilan ke PN
“Prinsip kami, klien harus tahu semua langkah. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Harapannya berjalan lancar, objektif, dan sesuai target: naik sidik,” tegas Muhammad Bin Kasan, S.H.
Pertemuan di Kopiteori Seven itu juga dihadiri tim paralegal Kantor Hukum Petta Sau & Partners Law Firm. Diskusi berlangsung 2 jam membahas teknis pembuktian hingga skenario jika terlapor mangkir.
“Kami optimis. Bukti sudah kuat. Tinggal bagaimana Kami kawal sampai tuntas,” tutupnya.
*Narahubung:*
Muhammad Bin Kasan, S.H. – Direktur Kantor Hukum Petta Sau & Partners Law Firm
*Editor:*
*Reporter: Tim Mata Hukum Indonesia









