Menurut *Muhammad Bin Kasan, S.H.* selaku kuasa hukum pihak Badaruddin, sengketa lahan ini sudah dua kali dimediasi di Kantor Camat. Mediasi terakhir dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
“Dalam dua kali pertemuan mediasi, pihak Manuria tidak dapat memperlihatkan surat bukti kepemilikan hak atas tanah kebun milik Badaruddin. Ini yang menjadi dasar kami untuk menempuh jalur hukum,” ujar Muhammad Bin kasan, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Juli 2026.
Ahli waris Badaruddin sebagai pemilik lahan menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan. Laporan polisi akan segera diajukan dalam waktu dekat sebagai langkah hukum atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan tersebut.
Kuasa hukum menambahkan, jika terbukti secara hukum bahwa pihak Manuria dan kelompoknya melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Badaruddin, maka perbuatannya dapat dijerat dengan pasal-pasal *KUHP*. Untuk penyerobotan dapat dikenai *Pasal 502 KUHP* ancaman 4 tahun Maksal 5 tahun penjara, dan untuk pengerusakan *Pasal 521 KUHP* ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
*1. Pasal 502 KUHP – Penyerobotan Tanah / Penggelapan Hak*
*Bunyi Pasal:*
_Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukar, atau membebani dengan credietverband hak tanah yang sudah dipunyai orang lain dengan sesuatu hak, diancam dengan pidana penjara empat tahun dan Maksimal 5 tahun Penjara.
Kalau ada orang ngaku-ngaku punya tanah orang, terus dijual/disewakan/dijaminkan padahal nggak punya bukti hak milik → bisa dipidana 4 sampai 5 tahun penjara.
*Kaitannya ke kasus Badaruddin:*
Pihak Manuria masuk + ngelola kebun milik Badaruddin tanpa bisa tunjukkan surat kepemilikan = masuk unsur “melawan hukum & menguntungkan diri sendiri”.
*2. Pasal 521 KUHP – Pengerusakan Barang*
*Bunyi Pasal:*
_Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah._
*Bahasa gampang:*
Sengaja tebang pohon, rusak pagar, gali tanah, bakar tanaman di kebun orang = pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
*Kaitannya ke kasus Badaruddin:*
Kalau terbukti pihak Manuria + kelompoknya merusak tanaman/pagar di kebun Badaruddin, pasalnya ini yang dipakai.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat, mengingat lahan kebun merupakan aset keluarga yang sudah dikelola turun-temurun.
*Liputan: Tim Redaksi MHI-Com*
*Dokumentasi: Kuasa Hukum Badaruddin









