BONE, matahukumindonesia – Dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima ViralJustice dari sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sedikitnya terdapat tiga lokasi yang diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan, sementara status legalitas dan perizinannya masih dipertanyakan.
Informasi tersebut menyebutkan, aktivitas pertambangan antara lain berada di wilayah Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, serta Desa Bellu, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Sumber tersebut meminta agar pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di lokasi-lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Informasi yang kami peroleh mengindikasikan adanya beberapa lokasi tambang yang diduga belum mengantongi izin yang semestinya. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar sumber tersebut, Jumat (7/8/2026).
Sejumlah Nama Disebut
Dalam informasi awal yang diterima redaksi, terdapat sejumlah nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di beberapa lokasi tambang tersebut, di antaranya H. Muhlis, H. Bara, dan Ba’be.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari instansi berwenang maupun pihak-pihak yang disebutkan.
Dengan demikian, status legalitas kegiatan pertambangan maupun keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi dari instansi terkait.
Berpotensi Berdampak pada Lingkungan dan Penerimaan Negara
Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk dampak terhadap lingkungan, tata kelola sumber daya alam, keselamatan masyarakat, serta potensi berkurangnya penerimaan negara maupun daerah apabila kegiatan tersebut memang terbukti tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi berwenang dinilai perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bone.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan bukan hanya untuk memastikan legalitas perizinan, tetapi juga untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan mengenai lingkungan hidup, keselamatan kerja, tata ruang, serta kewajiban lainnya yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan.
Aparat Diminta Bertindak Profesional
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan, maka pemerintah maupun aparat terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Bone sehingga setiap kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, ViralJustice belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone maupun instansi teknis terkait mengenai status perizinan dan legalitas lokasi-lokasi tambang yang dimaksud.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
ViralJustice membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.
Laporan: Redaksi









